TERKAIT KASUS PEMBEBASAN TANAH SUMURADEM
PEMERIKSAAN kasus pembebasan tanah untuk lahan PLTU Desa Sumur Adem, Kecamatan Sukra tahun 2006 silam, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, terus berlanjut. Dr.H.Irianto MS Syafiuddin, belum lama ini, ditetapkan sebagai tersangka baru, menyusul 3 terdakwa lain yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, yakni Dady Haryadi SH, Drs.H.Moh. Ikhwan MM, dan Agung Rijoto.
Dr.H.Irianto MS Syafiuddin atau terkenal disebut Yance adalah mantan Bupati Indramayu sejak akhir jabatannya tahun 2010 kemarin. Orang yang pernah menjadi nomor satu di Indamayu, kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Kejagung, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Print-205/F.2/Fd.1/12/2010 tanggal 13 Desember 2010.
Sebelumnya, Aksi puluhan mahasiswa berkobar dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, tepat dihadapan kantor Pengadilan Negeri Indramayu, mendesak para penegak hukum untuk menahan mantan Bupati Indramayu, Dr. H.Irianto MS Syafiuddin, karena diduga ikut terlibat dalam pembebasan tanah PLTU.
Disisi lain, para ulama, tokoh masyarakat, kelompok tani, dan jajaran birokrasi ditingkat kecamatan, seraya melakukan istighotsa untuk keselamatan Yance dan keteguhan hati bagi keluarganya. Bahkan tak ketinggalan, para politikus di Gedung DPRD Indramayu mulai mengambil sikap dengan mendesak Pemkab.Indramayu merevisi proyek-proyek nasional.
Menurut pemahaman seorang politisi yang lekat dalam tubuh PDIP di Kab.Indramayu, Eddy Sofyan atau akrabnya dipanggil Bang Oyan, dikedai kopi, pekan lalu, memandang Seorang Yance adalah figur yang memiliki wibawa, tegas dan merakyat. Kepeminpinannya menjadi Bupati Indramayu dalam Dua periode sekaligus, telah berhasil diemban dengan penuh tanggungjawab hingga akhir jabatan.
Dikatakannya, bukan hal yang tabu, bila dalam kurun waktu sepuluh tahun yance memimpin, ada segelintir persoalan yang menerpanya, baik menyangkut pemerintahan atau stabilitas politik di daerah. Seperti dugaan kasus korupsi dalam pembebasan tanah di Desa Sumuradem. Sebagai seorang Bupati di masanya, persoalan itu akan dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun terhadap masyarakat. Akan tetapi, masyarakat Indramayu jangan menjustifikasi dan berpolemik terhadap kasus PLTU, apalagi terhadap tersangka baru “karena yang namanya tersangka, belum tentu diakhir keputusan akan dinyatakan bersalah” Ujar Eddy Sofyan.
Bila bercermin pada kasus lain, di masa lalu, terhadap beberapa pejabat penting yang terseret proses hukum dengan sangkaan mengenai tindak pidana korupsi. Namun, mata hukum memandang para pejabat itu tidak bersalah dan dinyatakan bebas murni oleh peradilan. "Itu terjadi pada Era kepemimpinan pa Yance sendiri, Tiga tokoh pejabat yang pernah mengalami penistaan atau katalainnya ditahan, beberapa bulan, pada akhirnya juga diputus bebas murni. Jadi masyarakat dimohon agar tenang, berikan kepercayaan pada lembaga yang sedang menangani kasus ini, agar beliau dapat melaksanakan amanah tentang hukum ini secara baik, benar, dan adil baik pada masyarakat dan pada yang bersangkutan. Saya kira itu yang paling penting.” Tutur Eddy Sofyan.
Gentingnya opini publik yang bersebrangan, dikhawatirkan dapat memicu konflik antara masyarakat, "Hal itu yang sangat dikhawatirkan, dan sangat tidak kita inginkan kalau sampai ada gesekan antara masyarakat Indramayu sendiri yang berdampak anarkis" Kata Bang Oyan.
Sementara itu, menurut Mahasiswa yang tengah menjalani Semester akhir Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Universitas Wiralodra Indramayu, mengutarakan bahwa pemeriksaan terhadap Bupati Indramayu oleh Kejagung, sebaiknya masyarakat jangan memperkeruh situasi, "Percayakan saja proses hukum itu pada yang berwenang menanganinya. Saya yakin hukum dapat berjalan seadil-adilnya, namun terlalu dini, jika masyarakat menganggap Yance bersalah, belum tentu, apa yang disangkakan terhadap Yance itu terbukti." Ungkap Didin Aidin.
Menguaknya kasus pembebasan tanah PLTU yang kian menjadi buah bibir masyarakat, seakan membayangi penyelenggaraan pemerintahan setempat. Para wakil rakyat di gedung DPRD Kabupaten Indramayu, beberapa fraksi, belum lama ini, meminta pada Bupati Indramayu, Hj.Anna Sopanah, untuk melakukan revisi dan evaluasi terhadap anggaran proyek pembangunan dari pemerintah pusat untuk daerah.
Menurut Ketua Fraksi Partai Golkar, H.Deddy Rahmatullah, didampingi Ketua Fraksi lainnya, dalam jumpa Pers di gedung DPRD Indramayu (Rabu 12/1), mengutarakan bahwa pihaknya apresiatif terhadap proyek-proyek nasional yang masuk ke Indramayu, namun jika proyek itu berdampak hingga menyangkut persoalan hukum, sebaiknya proyek itu dialihkan saja ke daerah lain. "Kami mendesak agar Pemkab melakukan evaluasi dan kajian terlebih dahulu terhadap proyek-proyek nasional. Bila perlu, proyek nasional itu dialihkan saja ke daerah lain dari pada menimbulkan masalah." Tutur Deddy.*(R-001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar